Kamis, 16 Januari 2014

Work Safety

Keselamatan Kerja ( Work Safety )

A.      Arti dan tujuan keselamatan kerja
Yaitu menjamin keadaan keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani manusia serta hasil karya dan budayanya tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan manusia pada khususnya.

B.      Fungsi keselamatan kerja
Yaitu untuk mencegah kecelakaan di tempat kerja pada saat melakukan pekerjaan.

C.      Sasaran keselamatan kerja
1.      Mencegah terjadinya kecelakaan.
2.      Mencegah timbulnya penyakit akibat pekerjaan.
3.      Mencegah kematian.
4.      Mencegah cacad tetap.
5.      Mengamankan material, fasilitas kerja, alat-alat kerja dan instalasi lain.
6.      Meningkatkan produktifitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktifnya.
7.      Mencegah pemborosan tenaga kerja modal, alat-alat, dan sumber produksi lainnya sewaktu bekerja.
8.      Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman sehingga dapat menimbulkan semangat kerja.

9.      Memperlancar, meningkatkan serta mengamankan produksi industri dan pembangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar