Keselamatan Kerja ( Work Safety )
A. Arti dan tujuan keselamatan kerja
Yaitu menjamin keadaan keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun
rohani manusia serta hasil karya dan budayanya tertuju pada kesejahteraan
masyarakat pada umumnya dan manusia pada khususnya.
B. Fungsi keselamatan kerja
Yaitu untuk mencegah kecelakaan di tempat kerja pada saat melakukan
pekerjaan.
C. Sasaran keselamatan kerja
1. Mencegah terjadinya kecelakaan.
2. Mencegah timbulnya penyakit akibat
pekerjaan.
3. Mencegah kematian.
4. Mencegah cacad tetap.
5. Mengamankan material, fasilitas
kerja, alat-alat kerja dan instalasi lain.
6. Meningkatkan produktifitas kerja
tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktifnya.
7. Mencegah pemborosan tenaga kerja
modal, alat-alat, dan sumber produksi lainnya sewaktu bekerja.
8. Menjamin tempat kerja yang sehat,
bersih, nyaman sehingga dapat menimbulkan semangat kerja.
9. Memperlancar, meningkatkan serta
mengamankan produksi industri dan pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar