Rabu, 17 April 2013

Manusia dan Keadilan



                              MANUSIA DAN KEADILAN

A.     Keadilan
    Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moralmengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Sedangkan keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu merupakan pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Jadi dalam menjalankan hak dan kewajiban ini harus seimbang, seperti contoh: seorang karyawan yang menuntut hak kenaikan gaji tanpa meningkatkan kualitas kerjanya. Seharusnya jika seorang karyawan tersebut menuntut hak kenaikan gaji, maka kewajibannya jg di tingkatkan dalam bekerja harus secara maksimal

B.      Keadilan Sosial
    Pengertian keadilan sosial memang jauh lebih luas daripada keadilan hukum. Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena itu tidak adil. Untuk mewujudkan keadilan sosial, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni:
1.       Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
2.       Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.       Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang membutuhkan bantuan.
4.       Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan bersama.
    Sedangkan asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu dilakukan dengan berbagai langkah, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu:
1.       Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya sandang, pangan dan perumahan.
2.       Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3.       Pemerataan pembagian pendapatan.
4.       Pemerataan kesempatan kerja.
5.       Pemerataan kesempatan berusaha.
6.       Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan
7.       Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8.       Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

C.      Berbagai Macam Keadilan.

a.       Keadilan Legal atau Keadilan Moral.
    Merupakan keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.  Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik dengan kemampuannya. Ketidak adilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugsa yang selaras. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, maka akan terjadi kekacauan

b.      Keadilan Distributif
    Merupakan keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan. Sedangkan Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).

c.       Keadilan Komutatif
    Merupakan keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti, menukarkan, memindahkan).Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.


D.     Kejujuran.
Merupakan sesuatu yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya atau apa adanya sesuai dengan kenyataan yang ada. Pada hakekatnya kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa. Kesadaran moral adalah kesadaran tentang kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal baik ataupun buruk. Ada beberapa hal yang mungkin membuat seseorang tidak berbuat jujur, mungkin karena tidak rela, pengaruh lingkungan, karena sosial ekonomi, terpaksa ingin populer. Dalam kehidupan sejari-hari jujur atau tidak jujur merupakan bagian hidup yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia itu sendiri.

E.      Kecurangan.
   Merupakan membuat sesuatu yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya atau melakukannya dengan cara yang tidak baik. Kecurangan hampir sama dengan ketidak jujuran atau yang sering disebutkan licik. Kecurangan ini membuat manusia menjadi serakah atau tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap orang yang paling hebat. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan, jika dilihat dari hubungan manusia dengan alam sekitar yaitu:
1.      Aspek ekonomi
2.      Aspek kebudayaan
3.      Aspek peradaban
4.      Aspek tenik
Apabila ke empat aspet itu dijalankan secara wajar, maka segalanya dapat berjalan dengan norma-norma atau hukum, tetapi jika manusia yang dalam hatinya telah dirasuki jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia itu akan melakukan perbuatan yang melanggar norma atau hukum dan terjadilah yang namanya kecurangan.

F.       Pemulihan Nama Baik
   Merupakan kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan moral atau tidak sesuai dengan akhlak. Penjagaan nama baik erat hbungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Yang dmaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi. Tingkah laku dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia yaitu:
1.      Manusia menurut sifatnya adalah makhluk bermoral
2.      Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.

G.     Pembalasan
Merupakan suatu reaksi perbuatan yang dilakukan oleh orang lain. Reaksi itu berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa.     Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan, jika pergaulannya bersahabt maka akan mendapat balasan yang bersahabat, dan sebaliknya, jika pergaulan yang tidak bersahabat maka akan mendapat balasan yang tidak bersahabat pula. Sebagai contoh pergaulan yang bersahabat: A Memberikan makanan ke B, dilain kesempatan B memberi minuman kepada A. Sedangkan contoh pembalasan yang tidak bersahabat: A tidak menolong B pada saat kecelakaan, dilain waktu ketika A kecelakaan maka B tidak menolongnya.

Sumber:

Opini:
Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia, karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidak adilan setiap harinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar