MANUSIA DAN
KEADILAN
A.
Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moralmengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Sedangkan keadilan menurut Aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Menurut
pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu merupakan pengakuan dan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Jadi dalam menjalankan hak
dan kewajiban ini harus seimbang, seperti contoh: seorang karyawan yang
menuntut hak kenaikan gaji tanpa meningkatkan kualitas kerjanya. Seharusnya
jika seorang karyawan tersebut menuntut hak kenaikan gaji, maka kewajibannya jg
di tingkatkan dalam bekerja harus secara maksimal
B. Keadilan Sosial
Pengertian keadilan sosial memang jauh lebih luas daripada keadilan
hukum. Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti
tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas
tentang hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan
dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil
kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa pemerintah
dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah
yang tidak memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal
dan karena itu tidak adil. Untuk mewujudkan keadilan sosial, diperinci
perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni:
1.
Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan
2.
Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.
Sikap suka memberi pertolongan kepada orang
yang membutuhkan bantuan.
4.
Sikap menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat untuk mencapai kemajuan bersama.
Sedangkan asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu dilakukan
dengan berbagai langkah, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu:
1.
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat
banyak khususnya sandang, pangan dan perumahan.
2.
Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan
kesehatan.
3.
Pemerataan pembagian pendapatan.
4.
Pemerataan kesempatan kerja.
5.
Pemerataan kesempatan berusaha.
6.
Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam
pembangunan
7.
Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh
wilayah tanah air.
8.
Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
C. Berbagai Macam Keadilan.
a.
Keadilan Legal atau Keadilan Moral.
Merupakan keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat
seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai
dengan kemampuan yang bersangkutan. Keadilan timbul karena penyatuan dan
penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang
membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap
anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik dengan kemampuannya. Ketidak
adilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan
tugsa yang selaras. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan
pendidikan, maka akan terjadi kekacauan
b.
Keadilan Distributif
Merupakan keadilan yang memberikan hak atau
jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian
menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian
yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan
perbandingan. Sedangkan Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
c.
Keadilan Komutatif
Merupakan keadilan
yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa
besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti, menukarkan,
memindahkan).Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
D.
Kejujuran.
Merupakan sesuatu yang
dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya atau apa adanya sesuai dengan
kenyataan yang ada. Pada hakekatnya kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral
yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa
takut terhadap kesalahan atau dosa. Kesadaran moral adalah kesadaran tentang
kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal baik
ataupun buruk. Ada beberapa hal yang mungkin membuat seseorang tidak berbuat
jujur, mungkin karena tidak rela, pengaruh lingkungan, karena sosial ekonomi,
terpaksa ingin populer. Dalam kehidupan sejari-hari jujur atau tidak jujur
merupakan bagian hidup yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia itu
sendiri.
E.
Kecurangan.
Merupakan membuat sesuatu yang diinginkan
tidak sesuai dengan hati nuraninya atau melakukannya dengan cara yang tidak
baik. Kecurangan hampir sama dengan ketidak jujuran atau yang sering disebutkan
licik. Kecurangan ini membuat manusia menjadi serakah atau tamak, ingin
menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap orang yang paling
hebat. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan, jika dilihat dari
hubungan manusia dengan alam sekitar yaitu:
1.
Aspek ekonomi
2.
Aspek kebudayaan
3.
Aspek peradaban
4.
Aspek tenik
Apabila ke empat aspet
itu dijalankan secara wajar, maka segalanya dapat berjalan dengan norma-norma
atau hukum, tetapi jika manusia yang dalam hatinya telah dirasuki jiwa tamak,
iri, dengki, maka manusia itu akan melakukan perbuatan yang melanggar norma
atau hukum dan terjadilah yang namanya kecurangan.
F.
Pemulihan Nama Baik
Merupakan kesadaran manusia akan segala
kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan moral atau tidak
sesuai dengan akhlak. Penjagaan nama baik erat hbungannya dengan tingkah laku
atau perbuatan. Yang dmaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu antara lain
cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi. Tingkah laku
dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia yaitu:
1.
Manusia menurut
sifatnya adalah makhluk bermoral
2.
Ada aturan-aturan yang
berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri
sebagai pelaku moral tersebut.
G.
Pembalasan
Merupakan suatu reaksi
perbuatan yang dilakukan oleh orang lain. Reaksi itu berupa perbuatan yang
serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan,
jika pergaulannya bersahabt maka akan mendapat balasan yang bersahabat, dan
sebaliknya, jika pergaulan yang tidak bersahabat maka akan mendapat balasan
yang tidak bersahabat pula. Sebagai contoh pergaulan yang bersahabat: A
Memberikan makanan ke B, dilain kesempatan B memberi minuman kepada A. Sedangkan
contoh pembalasan yang tidak bersahabat: A tidak menolong B pada saat
kecelakaan, dilain waktu ketika A kecelakaan maka B tidak menolongnya.
Sumber:
Opini:
Keadilan dan ketidak
adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia, karena dalam hidupnya
manusia menghadapi keadilan atau ketidak adilan setiap harinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar